BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Analisis laporan keuangan dapat membantu para pelaku bisnis, baik pemerintah dan para pemakai laporan keuangan lainnya dalam menilai kondisi keuangan suatu perusahaan tidak terkecuali perusahaan perbankan. Untuk menilai kinerja keuangan perbankan umumnya digunakan lima aspek penilaian yaitu CAMEL (Capital, Assets, Management, Earning, Liquidity). Aspek capital meliputi CAR, aspek aset meliputi NPL, aspek earning meliputi NIM, dan BO/PO, sedangkan aspek likuidity meliputi LDR dan GWM. Empat dari lima aspek tersebut masing-masing capital, assets, management, earning, liquidity dinilai dengan menggunakan rasio keuangan.
Hal ini menunjukkan bahwa rasio keuangan bermanfaat dalam menilai kondisi keuangan perusahaan perbankan. Penelitian rasio keuangan baik secara individu maupun secara construct untuk menilai kinerja dan pengujian kekuatan hubungan rasio keuangan dengan kinerja keuangan perbankan, menurut pengamatan peneliti jarang dilakukan. Hal ini didasari oleh beberapa alasan antara lain keuangan perusahaan perbankan sedikit berbeda dengan rasio keuangan-keuangan sejenis perusahaan lainnya. Hal ini ditunjukan oleh dalam Perbankan yang diatur khusus dalam Standar Akuntansi Keuangan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.3(IAI, 2004).
Para pemilik modal harus diperhatikan oleh perusahaan dengan cara memaksimalkan nilai perusahaan tersebut, nilai perusahaan merupakan ukuran keberhasilan atas pelaksanaan fungsi keuangan, penilaian prestasi suatu perusahaan dapat dilihat dari kemampuan perusahaan itu untuk menghasilkan laba. Laba perusahaan selain merupakan indicator kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban bagi para penyandang dananya juga merupakan elemen dalam penciptaan nilai perusahaan yang menunjukkan prospek perusahaan dimasa yang akan datang.
Return (Tingkat Pengembalian Hasil )
Merupakan tingkat pengembalian hasil dari saham yang diinvestasikan oleh pemegangnya .Terdiri dari required return,expected return dan actual equity return.
Sedangkan saham dapat didefinisikan sebagai tanda kepemilikan terhadap suatu perusahaan dan akan memberikan keuntungan dalam bentuk deviden dan capital gain. Kelebihan investasi saham adalah kemampuannya memberikan keuntungan yang dibagikan melalui deviden. Besarnya deviden yang dibagikan tergantung pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan besarnya laba ditahan.
Dari uraian tersebut diatas terlihat bahwa adanya pengaruh terhadap return saham faktor pendukung dalam melihat profitabilitas suatu bank dalam saham dan metode CAMEL merupakan salah satu faktor untuk melihat kondisi serta tingkat kesehatan bank, oleh karena itu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai penerapan rasio CAMEL terhadap return saham untuk mengklasifikasikan kesehatan bank yang go public di bursa efek saham.Sehingga dalam penelitian ini penulis mengambil judul “PENGARUH RASIO KEUANGAN CAMEL TERHADAP RETURN SAHAM PADA BANK GO PUBLIK DI BEJ TAHUN 2007 s.d 2009”
1.2 Rumusan Masalah
Apakah rasio keuangan CAMEL dapat menjelaskan adanya pengaruh return saham terhadap kesehatan bank go public yang terdaftar di BEJ.
Apakah CAMEL berperan dominan untuk memastikan bahwa bank telah dilakukan sejalan dengan asas-asas perkreditan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1.3 Batasan Masalah
Rasio keuangan yang digunakan dalam penelitian ini adalah rasio CAMEL dan menggunakan penerapan pengaruh Return saham dalam perhitungannya.
Dalam penelitian ini tidak membahas mengenai faktor manajemen dan faktor yang bersifat teknis, sosial, ekonomi yang mendasari kinerja perbankan karena sulitnya mencari data yang relevan mengenai hal yang diteliti.
Agar penulisan ini tidak menyimpang dari pokok bahasan dan lebih terperinci, maka penulis membatasi masalah yang akan dibahas dengan menggunakan perhitungan rasio keuangan CAMEL dan return saham tahun 2007,2008,dan 2009 pada bank yang go public di BEJ yaitu BRI, Mandiri dan BNI.
1.4 Tujuan Penelitian
Untuk memastikan bahwa pengelolaan bank telah dilakukan sejalan dengan asas-asas perkreditan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menetapkan dasar arah pembinaan dan pengembangan, baik secara individual maupun industri perbankan secara menyeluruh
1.5 Manfaat Penelitian
Selanjutnya hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi :
Peneliti dan Akademis
Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan kajian selanjutnya serta memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya Akuntansi Manajemen dan Akuntansi Keuangan, serta mengandung pemikiran-pemikiran yang lebih luas dari kalangan akademis untuk menyempurnakan atau melengkapi penelitian ini.
Kebijakan
Hasil penelitian ini diharapkan berguna sebagai masukan untuk kebijaksanaan manajemen dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Bank
2.1.1 Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
2.1.2 Jenis-jenis bank :
1. Bank Umum.
2. Perkreditan Rakyat(BPR).
Bank Umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit deficit .
Fungsi pokok bank umum :
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam dan alat
2. Pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
3. Menciptakan uang.
4. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
2.1.3 Kegiatan usaha bank umum
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut UU No.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin surat-surat berharga atas resiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana atau meminjamkan dana kepada bank lain;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
amanat;
j. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
k. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di
bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek,
asuransi serta lembaga kliring, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia;
l. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan
Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.Dari berbagai jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh bank tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan suatu bank tidak hanya meliputi penghimpunan dana dan penyaluran kredit tetapi mempunyai lingkup kegiatan yang lebih luas.
2.1.4 Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6/10/2004 Tahun 2004 mengenai tingkat kesehatan perbankan adalah hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian kuantitatif dan penilaian kualitatif terhadap factor-faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank.Sedangkan penilaian kualitatif berkaitan dengan penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen resiko, dan kepatuhan bank.
Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) bank, masyarakat pengguna jasa bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank, dan pihak lainnya.Informasi mengenai kondisi suatu bank dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen resiko.
2.1.5 Faktor-Faktor Penilaian
Bank Indonesia dalam melakukan penilaian tingkat kesehatan perbankan menggunakan factor-faktor yang disebut dengan CAMELS,sebagai berikut :
a. permodalan (capital)
b. kualitas asset (asset quality)
c. manajemen (management)
d. rentabilitas (earnings)
e. likuiditas (liquidity)
f. sensitivitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk)
Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif factor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponene sebagai berikut :
a. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyadiaan Modal Minimum(KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku atau Capital Adequacy Ratio(CAR).
Modal
CAR =
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko
b. Tren ke depan
Proyeksi KPMM
Trend rasio KPMM dan atau persentase pertumbuhan modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR.
c. Aktifa Produktif Yang Diklasifikasikan (APYD)
Modal Bank
APYD adalah aktifa produktif,baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian . Besarnya ditetapkan sebagai berikut:
• 25% dari Aktifa Produktif ; digolongkan dalam Perhatian Khusus (Special Mention);
• 50% dari Aktifa Produktif; digolongkan Kurang Lancar (Substandar);
• 75% dari Aktifa Produktif; digolongkan Diragukan (Doubtful);
• 100% dari Aktifa Produktif; digolongkan Macet (Loss).
d. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penanaman modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan),menggunakan indikator pendukung seperti :
• Dividen Pay Out Ratio = Dividen yang Dibagi
Laba Setelah Pajak
• Retention Rate = Laba Ditahan
Modal Rata-rata
Contoh Modal rata-rata :Untuk posisi juni = penjumlahan modal dari bulan januari s/d april dibagi 6.
e. Akses kepada sumber permodalan.Indikator pendukung yang digunakan antara lain :
• Earnings Per Share (EPS) = Laba Setelah Pajak
Jumlah Saham
• Price Earning Ratio (PER) = Harga Saham
EPS
• Profitabilitas : Return On Asset (ROA), Return On Equty (ROE)
• Peringkat Bank atau surat utang dari lembaga pemeringkat (apabila ada)misalnya dari Pefindo Standar & Poor’s, Moody’s dan Fitch.
• Performance of subscription level : Over subscribed atau undersubscribed.
Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif factor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen aset.Indikator pendukung yang digunakan antara lain sebagai berikut :
a. Aktifa Produktif Yang Diklasifikasikan (APYD)
Total Aktiva Produktif
b. Perkembangan Aktiva Produktif bermasalah / non performing asset
Aktifa Produktif
Aktiva produktif bermasalah merupakan aktiva produktif dengan kualitas Kurang Lancar,Diragukan, dan Macet.Aktiva produktif bermasalah yang dihitung secara gross, yaitu tidak dikurangi Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif.
c. Tingkat Kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif(PPAP)=
PPAP yang Telah Dibentuk
PPAP yang Wajib Dibentuk
d. Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah dilakukan dengan menggunakan
indicator pendukung antara lain :
• Kredit Yang Direstruktur
Total Kredit
• Kredit yang Direstruktur Lancar dan Dalam Perhatian Khusus(DPK)
Kredit yang Direstruktur
• Kredit Bermasalah - PPAP
Total Kredit
• Penyertaan Modal Sementara Kualitas Lancar dan DPK
Penyertaan Modal Sementara
• Agunan Yang Diambil Alih
Total Kredit
Agunan Yang Diambil Alih adalah agunan yang diambil alih bank dalam rangka penyelesaian kredit yang tercantum dalam rupa-rupa aktiva sedangkan total kredit merupakan kredit yang diberikan kepada pihak ketiga (tidak termasuk kredit pada bank lain).
Manajemen (Management)
Penilaian terhadap factor managemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen manajemen menggunakan indicator pendukung antara lain sebagai berikut :
a. Manajemen Umum
Manajemen umum dinilai dari praktik good corporate governance antara lain sebagai
berikut :
• Struktur dan komposisi pengurus bank : yaitu bank memiliki komposisi dan jumlah serta kualifikasi anggota Komisaris dan Direksi yang sesuai dengan ukuran, kompleksitas (karakteristik),kemampuan keuangan, dan sasaran strategic bank.
• Penanganan conflict of interest : yaitu jika hal terjadi conflict of interest, anggota dewan Komisaris , anggota Direksi, pejabat eksekutif dan Pimpinan Kantor Cabang bank mampu menghindari atau tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan bank dan segera melakukan pengungkapan (disclosure) conflict of interset tersebut dalam setiap keputusan.
• Independensi pengurus bank : yaitu anggota dewan komisaris dan atau anggota Direksi memiliki kemampuan untuk bertindak independent dan menangani pengaruh (intervensi)pihak eksternal yang dapat mengakibatkan kualitas praktek good corporate governance bank memburuk (menurun).
• Transpsransi informasi dan edukasi nasabah ; yaitu bank transparan dalam menyelenggarakan good corporate governance dan bank transparan menginformasikan kepada public secara konsisten.Di samping itu, bank secara berkesinambungan melaksanakan edukasi kepada nasabah mengenai kegiatan operasional maupun produk dan jasa bank untuk menghindari timbulnya informasi yang dapat menyesatkan dan merugikan nasabah.
b. Penerapan Sistem Manajemen Risiko
Penerapan Sistem Manajemen Risiko dinilai berdasarkan 4 (empat) cakupan, yaitu :
• Pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi.
• Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit.
• Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta system informasi Manajemen Risiko.
• Sistem pengendalian intern.
c. Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku antara lain meliputi :
• Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
• Posisi Devisa Neto (PDN) atau Net Open Position (NOP).
• Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/ KYC Principle).
• Kepatuhan bank terhadap komitmen dan ketentuan lainnya antara lain : ketentuan kualitas aktiva produktif, penyisihan penghapusan aktiva produktif, dan restrukturisasi kredit serta komitmen bank yang tercantum dalam action plan, rencana bisnis dan lain-lain.
Rentabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Return on assets(ROA) = Laba Sebelum Pajak
Rata-rata Total Asset
Laba sebelum pajak disetahunkan.
Contoh : untuk posisi juni = (akumulasi laba per posisi juni dibagi 6)x12.Sementara rata-rata total asset misalnya : untuk posisi juni = penjumlahan total asset posisi januari sampai dengan juni dibagi 6.
b. Return on equity (ROE) = Laba Setelah Pajak
Rata-rata Modal Inti
Perhitungan laba setelah pajak disetahunkan Contoh : untuk posisi juni = (akumulasi laba per posisi juni dibagi 6)x12.Sementara rata-rata modal inti misalnya untuk posisi Juni=penjumlahan modal inti posisi Januari sampai dengan Juni dibagi 6.
c. Net interest margin (NIM) = Pendapatan Bunga Bersih
Rata-rata Aktiva Produktif
Pendapatan Bunga Bersih = Pendapatan Bunga – Beban Bunga
Perhitungan pendapatan bunga bersih rata-rata aktiva produktif pada dasarnya sama dengan perhitungan ROA dan Roe.
d. Biaya Operasional dibagi dengan Pendapatan Operasional (BOPO)
Biaya Operasional____
Pendapatan Operasional
e. Perkembangan Laba Operasional = Pendapatan Operasional – Biaya Opeasional
f. Komposisi Portofolio Aktiva Produktif dan Diversifikasi Pendapatan yang terdiri dari :
• Komposisi Portofolio Aktiva Produktif__
Komposisi Pendptn Operasi dari Akt Prod
• Fee Based Income Ratio = Pendapatan Operasi di luar Pendapatan Bunga
Pendapatan Operasional
Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Aktiva Likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan Pasiva Likuid kurang dari 1
bulan =
Aktiva Likuid < 1 bulan
Pasiva Likuid < 1 bulan
Aktiva Likuid dan pasiva likuid kurang dari satu bulan dihitung berdasarkan posisi bulan penilaian.
Komponen Aktiva Likuid :
• Kas
• Giro pada Bank Indonesia
• Sertifikat Bank Indonesia
• Antar Bank Aktiva (Giro, Deposit on call, Call money)
Komponen Pasiva Likuid :
• Giro
• Tabungan
• Deposito berjangka
• Kewajiban Segera
• Kewajiban pada Bank Lain (Giro, Deposit on call, Call money)
b. I-Month Maturity Mismatch Ratio :
Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan Jatuh Tempo 1 bulan
Pasiva yang akan Jatuh Tempo 1 bulan
Aktiva dan Pasiva Yang Akan Jatuh Tempo 1 Bulan ke Depan (Maturity Profile)
Dihitung sebagai berikut :
Komponen Aktiva yang jatuh tempo 1 bulan ke depan :
• Sertifikat Bank Indonesia
• Antar bank Aktiva
• Surat-surat Berharga
• Kredit yang diberikan
• Lain-lain
Pasiva yang jatuh tempo 1 bulan ke depan :
• Giro
• Tabungan
• Deposito Berjangka
• Bank Indonesia
• Antar Bank Pasiva
• Surat Berharga yang diterbitkan
• Pinjaman yang diterima
• Lain-lain
c. Loan to Deposit Ratio (LDR) = _ Total Kredit_____
Dana Pihak Ketiga
Kredit merupakan kredit yang diberikan kepada pihak ketiga (tidak termasuk kredit kepada bank lain).Dana pihak ketiga terdiri dari :
• Giro
• Tabungan
• Deposito (tidak termasuk antar bank)
d. Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti = Deposan Inti____
Dana Pihak Ketiga
e. Kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya yang terdiri dari :
• Peringkat bank
• Persyaratan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
• Track record dan ketersediaan money market line (credit line)
• Suku bunga Pasar Uang Antar bank (PUAB) dibandingkan dengan suku bunga PUAB yang dikenakan pada Bank.
f. Stabilitas dana pihak ketiga (DPK) dengan menggunakan indicator pendukung yaitu :
• Pertumbuhan DPK
• Pertumbuhan Deposan Inti
Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk meng-cover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga yaitu :
Ekses Modal_______
Potential Loss Suku Bunga
Catatan :
• Potensial loss suku bunga adalah (gap position dari eksposure trading book + banking book) x fluktuasi suku bunga.
• Ekses Modal adalah kelebihan modal dari modal minimum yang ditetapkan yang khusus digunakan untuk antisipasi risiko suku bunga.
• Trading book adalah seluruh posisi perdagangan bank (proprietary position) pada instrumen keuangan dalam neraca dan rekening administrasi serta transaksi derivatif yang:
- Dimaksudkan untuk dimiliki dan dijual kembali dalam jangka pendek.
- Dimiliki untuk tujuan memperoleh keuntungan jangka pendek dari perbedaan secara aktual dan atau potensial atas nilai jual dan nilai beli atau dari harga Lain atau dari perbedaan suku bunga.
- Timbul dari kegiatan perantaraan (brokering) dan kegiatan pembentukan pasar (market making); atau
- Diambil untuk kegiatan lindung nilai (hedging) komponen Trading Book lain.
b. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk meng-cover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar yaitu :
___Ekses Modal_____
Potential Loss Nilai Tukar
Catatan :
• Potential loss nilai tukar adalah (gap position dari eksposur trading book valas + banking book valas x fluktuasi nilai tukar.
• Banking book adalah semua elemen atau posisi lainnya yang tidak termasuk dalam Trading Book.
• Ekses Modal adalah kelebihan modal dari modal minimum yang ditetapkan yang khusus digunakan untuk antisipasi risiko nilai tukar.
c. Kecukupan penerapan sistem manajemen resiko pasar.
Penerapan Bank terhadap sistem manajemen risiko pasar meliputi :
• Pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi Bank terhadap potensi eksposur risiko pasar.
• Kecukupan proses identifikasi , pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko pasar serta sistem informasi manajemen risiko pasar.
• Efektifitas pelaksanaan pengendalian intern (internal control) terhadap eksposur risiko pasar temasuk kecukupan fungsi audit intern.
2.1.6 Pengertian Saham
Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham.
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
2.1.7 Jenis-Jenis Saham
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
•Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
•Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
•Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
•Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
•Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
•Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah di pindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
•Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
•Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
•Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
•Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
•Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
•Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
•Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
•Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
•Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
•Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
•Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
•Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
2.1.8 Return Saham
Return saham adalah keuntungan yang dinikmati investor atas investasi saham yang dilakukannya. Return tersebut memiliki dua komponen yaitu current income dan capital gain (Wahyudi, 2003).
Bentuk dari current income berupa keuntungan yang diperoleh melalui pembayaran yang bersifat periodik berupa dividen sebagai hasil kinerja fundamental perusahaan. Sedangkan capital gain berupa keuntungan yang diterima karena selisih antara harga jual dan harga beli saham. Besarnya capital gain suatu saham akan positif, bilamana harga jual dari saham yang dimiliki lebih tinggi dari harga belinya.Ada anggapan bahwa dengan menggunakan beragam jenis analisis teknikal yang dikombinasikan satu sama lain disertai juga dengan analisis fundamental yang paling up to date akan menghasilkan keputusan yang tepat atau setidaknya mendekati. Namun kenyataannya pergerakan pasar yang selalu dinamis tetap sulit diprediksi secara tepat. Oleh karena itu model-model analisis tersebut harus ditempatkan sebagai fungsi alat bantu pengambilan keputusan atau
analytical tools (Haryanto, 2004).
Pengertian return saham dalam penelitian ini sama dengan capital gain, karena belum ada pembagian dividen. Return saham yang merupakan perubahan harga saham akan digunakan sebagai variabel dependen dalam penelitian ini, dihitung dengan cara menjumlahkan perubahan harga suatu saham secara harian pada periode pengamatan.
Perhitungan Return Saham dirumuskan sebagai berikut :
Return Saham = (HS t – HS t-1)
HS t : Harga saham hari ke t
HS t-1 : Harga saham hari ke t – 1
2.1.9 Efisiensi Bank
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, efisiensi didefinisikan sebagai hubungan antara barang dan jasa yang dihasilkan dengan sumber daya yang dipakaiuntuk memproduksi.
Perusahaan dapat dikategorikan efisien tergantung dari cara manajemen memproses input menjadi output. Perusahaan yang efisien adalah perusahaan yang dapat memproduksi lebih banyak output dibandingkan dengan pesaingnya dengan sejumlah input yang sama atau mengkonsumsi input lebih rendah untuk menghasilkan sejumlah output yang sama.
Untuk mengukur efisiensi suatu bank dapat dinilai melalui beberapa rasio efisiensi bank yaitu (Biaya Opersional : Pendapatan Opersional (BOPO) dan Cost Efficiency Ratio (CER), Overhead Efficiency.
a. Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
Besarnya BOPO dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
BOPO = Beban Operasional__ x 100%
Pendapatan Operasional
Besarnya jumlah beban operasional dalam laporan keuangan bank diperoleh melalui penjumlahan i) biaya bunga dan ii) biaya operasional lainnya yang terdiri dari biaya umum dan administrasi, biaya personalia dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (kredit dan non kredit). Sedangkan pendapatan operasional diperoleh melalui penjumlahan i) pendapatan bunga dan ii) pendapatan operasional lainnya yang terdiri dari provisi dan komisi, pendapatan dari transaksi valuta asing.
b. Cost Efficiency Ratio (CER)
Cost Efficiency Ratio adalah perbandingan antara biaya operasional lainnya dengan Net Interest Income ditambah dengan pendapatan operasional lainnya dan dapat dirumuskan sebagai berikut :
CER = Biaya Operasional Lainnya__________ x 100%
Net Interest Income + Pend. Operasional Lainnya
Rasio ini untuk mengukur seberapa besar biaya operasional lainnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan bunga bersih ditambah dengan pendapatan operasional lainnya. Semakin kecil rasio ini, maka sebuah bank semakin efisien terutama ditinjau dari pengeluaran biaya operasional lainnya, yang terdiri dari biaya umum dan administrasi, biaya tenaga kerja dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif. Dalam biaya umum dan administrasi, antara lain termasuk biaya telepon, listrik, sewa gedung/kantor,
kendaraan, pemerliharaan dan lain-lain.
c. Overhead Efficiency
Overhead Efficiency merupakan rasio antara Other Operating Income/Pendapatan Operasional Lainnya dengan Overhead Cost/Biaya Overhead (Grier, 2001) yang dirumuskan sebagai berikut :
Overhead Efficiency = Other Operating Income
Overhead Cost
Rasio ini menunjukkan efisiensi bank dalam menghasilkan pendapatan operasional lainnya dengan sumber daya yang ada. Pendapatan operasional lainnya adalah pendapatan di luar pendapatan bunga kredit bank atau yang lebih dikenal sebagai Fee Based Income. Fee Based Income merupakan salah satu alternatif bagi bank untuk menghasilkan keuntungan mengingat semakin tipisnya margin antara bunga pinjaman dan bunga dana. Dengan semakin tinggi tuntutan konsumen akan produk perbankan, pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka peluang untuk memperoleh keuntungan dari Fee Based Income menjadi besar. Selain produk yang beragam dan kompetitif,sumber daya manusia yang terampil dan sistem yang handal menjadi syarat
utama keberhasilan memanfaatkan peluang tersebut.
Komponen pendapatan operasional lainnya (Fee Based Income) terdiri dari provisi dan komisi non kredit, pendapatan transfer dan inkaso, pendapatan sewa safe deposit box serta pendapatan jasa bank lainnya diluar pendapatan sehubungan dengan pemberian kredit. Komponen Overhead Cost terdiri dari biaya tenaga kerja dan tunjangan pegawai serta biaya administrasi dan umum. Data yang digunakan untuk menghitung Overhead Efficiency diperoleh dari Laporan Rugi-Laba.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Yang menjadi objek penelitian dalam penulisan ilmiah ini adalah laporan keuangan perusahaan pada periode tahun 2007-2009, yaitu :
I. PT.Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Tbk.
II. PT.Bank BNI (Bank Negara Indonesia) Tbk.
III. PT.Mandiri Tbk.
Sampel penelitian ini adalah perbankan yang terdaftar di bursa efek Jakarta dalam periode 2007-2009.Sampel penelitian ini detentukan dengan metode purposive sampling dengan kriteria sebagai berikut :
a. Bank tersebut memperoleh laba dalam periode pengamantan (2007-2009).
b. Bank tersebut tidak melaksanakan merger dalam periode pengamatan (2007-2009).
c. Tersedia closing price saham bulanan untuk triwulan pertama tahun 2007-2009.
3.2 Definisi Operasional Variabel
1) Return Saham (Y).
Return saham yang diterima investor (Jogianto, 2001) adalah hasil bagi dari selisih harga saham akhir dan awal dengan harga saham awal. Harga saham penutupan (closing price) yang digunakan adalah harga saham penutupan rata-rata selama tiga bulan setelah tutup buku tahunan perbankan.
2) Capital Adequacy Ratio/ CAR (X1)
CAR merupakan jumlah equity yang diklasifikasikan terhadap kredit yang disalurkan, yang menunjukkan kemampuan permodalan dan cadangan yang digunakan operasi perbankan untuk melunasi utang jangka pendeknya.
3) Return on Risked Assets / RORA (X2)
RORA adalah perbandingan antara earning after taxes dengan penjumlahan antara kredit yang diberikan ditambah dengan penempatan surat-surat berharga.
4) Operating Expense to Operation Income/OEOI (X3)
Operating Expense to Operation Income atau rasio BOPO merupakan perbandingan antara operation expense dengan operation income. Rasio ini digunakan sebagai proksi komponen manajemen dalam CAMEL dengan pertimbangan sebagai berikut.
a. Penggunaan kuesioner penilaian aspek manajemen bank tidak mungkin dilakukan karena menyangkut rahasia bank.
b. Rasio ini dapat mewakili substansi dari aspek manajemen yang dinilai dalam kuesioner tersebut.
5) Earning Per Share/ EPS (X4)
EPS adalah perbandingan antara laba setelah pajak dan saham yang beredar (outstanding share). Rasio ini dipilih sebagai proksi earning dibandingkan dengan earning before interest and tax (EBIT), earning before tax (EBT), dan EAT (earning after tax) karena rasio ini memasukan unsur jumlah lembar saham dalam formulasi sehingga relatif lebih relevan jika dikaitkan dengan respon pasar saham.
6) Loans to Deposit Ratio/ LDR (X5)
LDR adalah perbandingan total pinjaman yang diberikan dengan total dana pihak ketiga atau total deposit yang dinyatakan dalam rasio. Melalui rasio ini diketahui kemampuan bank-bank membayar kembali kewajibannya kepada para deposan dengan menarik kembali kredit-kredit yang telah diberikan pada debitor.
3.3 Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi non partisipasi, yaitu dengan mengamati, menelaah dokumentasi laporan keuangan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta yang merupakan data sekunder yang di dapat dari www.idx.co.id
3.4 Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi linear berganda yang sangat bermanfaat untuk mendeteksi pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat. Analisis regresi berganda linear ini digunakan untuk mengetahui atau memperoleh gambaran mengenai pengaruh kinerja (CAMEL) dan terhadap return saham pada bank-bank yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta periode 2007—2009, baik secara simultan maupun parsial, dengan menggunakan bantuan program komputer Statistical Package for Social Science (SPSS) 10.0 for windows. Model regresi linear berganda dalam penelitian ini dapat diformulasi sebagai berikut.
Y= α+β1X1+β2X2-β3X3+β4X4 +β5X5 +Ui -……….…………………… ( 7)
Keterangan:
Y = Return saham
α = Konstanta
β1 - - - β5 = Koefisien regresi
X1 = Capital Adequacy Ratio/CAR
X2 = Return on Risked Assets/RORA
X3 = Operating Expense on Operating Income Ratio/OEOI
X4 = Earnig Per Share / EPS
X5 = Loans to Deposit Ratio/LDR
Ui = Variabel pengganggu
Hipotesis dalam penelitian ini diuji dengan perincian pengujian sebagai berikut.
(1) Pengujian terhadap koefisien regresi secara simultan (F–test)
Pengujian ini digunakan untuk menguji hipotesis pertama dalam penelitian ini, yang menyatakan bahwa rasio-rasio keuangan CAMEL secara simultan berpengaruh positif terhadap return saham pada bank-bank yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta periode 2003—2005. Dalam pengujian ini akan dilihat arah dan signifikansi pengaruhnya, dengan cara sebagai berikut.
a. Rasio-rasio keuangan CAMEL dikatakan berpengaruh positif dilihat dari koefisien beta-nya.
b. Signifikansi pengaruh akan dilihat dari P-Value pada tingkat signifikansi (α) = 0.05 dengan kriteria berikut.
(a) jika P-Value < 0.05 maka rasio-rasio keuangan CAMEL berpengaruh signifikan terhadap return saham.
(b) jika P-Value > 0.05 maka rasio-rasio keuangan CAMEL tidak berpengaruh signifikan terhadap return saham.
(2) Pengujian terhadap koefisien regresi secara parsial (t-test)
Pengujian ini digunakan untuk menguji hipotesis kedua dalam penelitian ini, yang menyatakan bahwa Capital Adequacy Ratio (CAR), Return on Risked Assets (RORA), Operating Expense to Operating Income (OEOI), Return on Assets (ROA), Loans to Deposits Ratio (LDR) secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap return saham pada bank-bank yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta pada periode 2003—2005. Dalam pengujian ini akan dilihat arah dan signifikansi pengaruh tiap-tiap rasio keuangan CAMEL dengan cara sebagai berikut.
a. Tiap-tiap rasio keuangan CAMEL dikatakan berpengaruh positif dilihat dari koefisien beta masing-masing.
b. Signifikansi pengaruh akan dilihat dari P-Value pada tingkat signifikansi (α) = 0.05 dengan kriteria berikut.
(a) jika P-Value < 0.05 maka tiap-tiap rasio keuangan CAMEL berpengaruh signifikan terhadap return saham.
(b) jika P-Value > 0.05 maka tiap-tiap rasio keuangan CAMEL tidak berpengaruh signifikan terhadap return saham.
Sebelum model regresi linear berganda digunakan untuk menguji hipotesis dilakukan pengujian asumsi klasik agar model regresi yang diperoleh dari metode kuadrat terkecil nantinya menghasilkan penaksir yang tidak bias linear terbaik (Best Linear Unbias Estimatior) sehingga hasil perhitungan dapat diinterpretasikan dengan efisien dengan akurat. Pengujian asumsi klasik meliputi uji normalitas data, multikolinearitas, autokorelasi, dan heteroskedastisitas.
Sabtu, 17 April 2010
Rabu, 14 April 2010
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
keLompok I
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum
(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.
SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
Kelompok 11
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia:
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Badan Usaha
1.Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
•Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
•Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a.Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b.Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Notes :
Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
Pengambilan, misal : sarang tawon
Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
Daluwarsa, lewatnya waktu
Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak
Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka
penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Notes :
Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sifat / Ciri Gadai :
Accessoir (perjanjian ikutan)
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.
Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
Menahan barang
Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
Hak untuk menggadaikan kembali
Kewajiban Pandnemer :
Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.
JAMINAN
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan.
Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Penggolongan Jaminan
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya yaitu:
1.Jaminan yang bersifat Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerang maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dimasa mendatang menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2.Jaminan yang bersifat Khusu
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
Kelompok IV
PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. atau
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b.Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Yaitu :
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
WANSPRESTASI
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
AKIBAT-AKIBAT WANSPRESTASI
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni :
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
Pembaharuan utang;
Perjumpaan utang atau kompensasi;
Percampuran utang;
Pembebasan utang;
Musnahnya barang yang terutang;
Batal/pembatalan;
Berlakunya suatu syarat batal;
Lewat waktu.
Kelompok V
Hukum Perjanjian
PENGERTIAN PERJANJIAN
1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang. Menurut Pasal 1313 KUHP pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
PERJANJIAN :
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seroang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal :
PERJANJIAN (bersifat konkrit) MELAHIRKAN PERIKATAN (abstrak)
PERIKATAN : Hubungan hukum antara dua orang/dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
KREDITUR : berpiutang
DEBITUR : berhutang.
Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku?
Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi?
Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
ASAS-ASAS PENTING DALAM PERJANJIAN :
•Asas consensus. Yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu BATAL DEMI HUKUM.
•Asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat 1 BW) : kebebasan yang dimiliki oleh para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan kepada siapa ia berjanji, dan menentukan bentuk perjanjian tertulis atau tidak tertulis, menerima/menyimpangi hukum perjanjian yang bersifat pelengkap.
•Pacta sun servanda (asas kepastian)
•Asas personalitas/kepribadian (pasal 1340 dan pasal 1315 BW, pengecualian pasal 1317 BW).
•Itikad baik (pasal 1338 ayat 3 BW).
Standar Kontrak harus berisi :
a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak
b. subjek dan jangka waktu kontrak
c. lingkup kontrak
d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak
e. kewajiban dan tanggung jawab
f. pembatalan kontrak
STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.
2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
Kontrak adalah perjanjian yang sifatnya Tertulis tentang perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
M.O.U (Memorandum of Understanding) : nota kesepakatan/kesamaan pandangan antara para pembuat yang berbentuk tertulis -belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (PRA kontrak).
Apabila perjanjian yang dilakukanobyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim., Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu – termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
Mengapa orang membuat kontrak : para pihak terikat dengan janji yang mereka buat dan janji tersebut dapa diberlakukan, dipaksakan keberlakuannya.
• Sepakat bagaimana berbagi sesuatu
• Mengatasi sengketa di kemudian hari.
• Memindahkan hak.
• Memutuskan kapan masing-masing pihak bertanggung jawab
Macam – macam perjanjian :
1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)
Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 kitab undang – undang hukum perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yaitu :
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan. Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal. Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Misal: Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK dengan suplier,maka harus memenuhi unsur-unsur:
- TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsure paksaan terhadap kedua belah pihak.
- TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
- Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
- Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat degan supplier untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).
Saat lahirnya perjanjian :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penetuan resiko
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian
PELAKSANAAN PERJANJIAN
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pembatalan perjanjian :
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a. adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
b. pihak pertam melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d. Terlibat hukum
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian sebagai berikut :”suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Abdulkadir Muahmmad mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum
(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.
SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
Kelompok 11
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia:
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Badan Usaha
1.Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
•Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
•Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a.Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b.Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Notes :
Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
Pengambilan, misal : sarang tawon
Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
Daluwarsa, lewatnya waktu
Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak
Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka
penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Notes :
Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sifat / Ciri Gadai :
Accessoir (perjanjian ikutan)
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.
Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
Menahan barang
Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
Hak untuk menggadaikan kembali
Kewajiban Pandnemer :
Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.
JAMINAN
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan.
Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Penggolongan Jaminan
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya yaitu:
1.Jaminan yang bersifat Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerang maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dimasa mendatang menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2.Jaminan yang bersifat Khusu
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
Kelompok IV
PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. atau
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b.Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Yaitu :
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
WANSPRESTASI
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
AKIBAT-AKIBAT WANSPRESTASI
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni :
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
Pembaharuan utang;
Perjumpaan utang atau kompensasi;
Percampuran utang;
Pembebasan utang;
Musnahnya barang yang terutang;
Batal/pembatalan;
Berlakunya suatu syarat batal;
Lewat waktu.
Kelompok V
Hukum Perjanjian
PENGERTIAN PERJANJIAN
1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang. Menurut Pasal 1313 KUHP pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
PERJANJIAN :
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seroang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal :
PERJANJIAN (bersifat konkrit) MELAHIRKAN PERIKATAN (abstrak)
PERIKATAN : Hubungan hukum antara dua orang/dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
KREDITUR : berpiutang
DEBITUR : berhutang.
Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku?
Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi?
Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
ASAS-ASAS PENTING DALAM PERJANJIAN :
•Asas consensus. Yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu BATAL DEMI HUKUM.
•Asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat 1 BW) : kebebasan yang dimiliki oleh para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan kepada siapa ia berjanji, dan menentukan bentuk perjanjian tertulis atau tidak tertulis, menerima/menyimpangi hukum perjanjian yang bersifat pelengkap.
•Pacta sun servanda (asas kepastian)
•Asas personalitas/kepribadian (pasal 1340 dan pasal 1315 BW, pengecualian pasal 1317 BW).
•Itikad baik (pasal 1338 ayat 3 BW).
Standar Kontrak harus berisi :
a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak
b. subjek dan jangka waktu kontrak
c. lingkup kontrak
d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak
e. kewajiban dan tanggung jawab
f. pembatalan kontrak
STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.
2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
Kontrak adalah perjanjian yang sifatnya Tertulis tentang perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
M.O.U (Memorandum of Understanding) : nota kesepakatan/kesamaan pandangan antara para pembuat yang berbentuk tertulis -belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (PRA kontrak).
Apabila perjanjian yang dilakukanobyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim., Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu – termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
Mengapa orang membuat kontrak : para pihak terikat dengan janji yang mereka buat dan janji tersebut dapa diberlakukan, dipaksakan keberlakuannya.
• Sepakat bagaimana berbagi sesuatu
• Mengatasi sengketa di kemudian hari.
• Memindahkan hak.
• Memutuskan kapan masing-masing pihak bertanggung jawab
Macam – macam perjanjian :
1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)
Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 kitab undang – undang hukum perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yaitu :
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan. Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal. Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Misal: Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK dengan suplier,maka harus memenuhi unsur-unsur:
- TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsure paksaan terhadap kedua belah pihak.
- TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
- Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
- Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat degan supplier untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).
Saat lahirnya perjanjian :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penetuan resiko
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian
PELAKSANAAN PERJANJIAN
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pembatalan perjanjian :
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a. adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
b. pihak pertam melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d. Terlibat hukum
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian sebagai berikut :”suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Abdulkadir Muahmmad mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
Kamis, 08 April 2010
10 Cara Memilih Makanan Sehat
10 Cara Memilih Makanan Sehat
1. Konsumsi Makanan Yang Kaya Nutrisi.Dibutuhkan 40 jenis nutrisi untuk membuat tubuh Anda tetap sehat. Dan satu jenis makanan saja tak bisa mencukupi asupan semua jenis ini. Pilihan makanan sehari-hari Anda seharusnya mencakup karbohidrat dan produk padi-padian penuh lainnya,buah-buahan, sayuran, produk susu serta daging, ikan atau makanan yang mengandung protein lainnya. Seberapa banyak makanan yang perlu seharusnya Anda makan tergantung dari kalori yang dibutuhkan tubuh Anda.
2. Konsumsi Padi-Padian Penuh, Buah dan Sayuran. Survey menunjukkan kalau kebanyakan orang tak cukup mengkonsumsi jenis makanan ini. Apakah Anda sudah menyantap 6-1 porsi nasi atau sereal, apakah 3 porsi dari jenis yang Anda makan ini termasuk padi-padian penuh? Apa Anda sudah menyantap makanan yang terdiri dari 2-4 porsi buah dan 3-5 porsi sayuran? Jika Anda termasuk yang tak menikmati jenis makanan ini sebelumnya, maka mulai saat ini beri kesempatan pada diri Anda untuk mencicipinya.
3. Atur Berat Badan Seimbang. Berat badan yang sesuai untuk Anda tergantung pada banyak faktor, termasuk jenis kelamin, tinggi badan, usia dan keturunan. Kelebihan berat berat badan membuat tekanan darah Anda meningkat, menyebabkan sakit liver, stroke, diabetes, dan beberapa jenis kanker atau penyakit lainnya. Tapi memiliki tubuh terlalu kurus juga bisa menyebabkan osteoporosis, ketidakseimbangan menstruasi dan masalah kesehatan lainnya. Jadi berat badan seimbang sangat mempengaruhi kesehatan.
4. Makan Dalam Ukuran Yang Layak. Jika Anda mempertahankan ukuran porsi Anda yang masuk akal, lebih mudah untuk menyantap makanan yang Anda inginkan supaya Anda tetap sehat. Apa Anda tahu rekomondasi makanan masak yang disajikan adalah 3 ons. Ukuran sedang buah-buahan adalah satu porsi dan satu cangkir pasta yang seimbang dua porsi, dan 4 porsi es krim.
5. Makan Secara Teratur. Melewatkan jam makan hanya akan membuat kontrol rasa lapar hilang, bahkan hasilnya malah jadi rasa lapar yang berlebihan. Saat Anda merasa lapar, itu juga berarti Anda melupakan soal nutrisi dalam makanan Anda. Menyantap camilan di antara jam makan satu-satunya cara yang dapat membantu Anda mengatasi rasa lapar, tapi jangan makan camilan berlebihan.
6.Kurangi, Bukan Membatasi Porsi Makan. Kebanyakan orang menyantap makanan untuk menyenangkan diri. Jika makanan favorit Anda jenis yang tinggi lemak, garam atau gula, kunci untuk menjadikannya layak. Periksa terlebih dahulu kandungan dalam diet makanan Anda dan ubahlah jika itu perlu. Bagi orang dewasa yang mengkonsumsi makanan tinggi lemak atau produk susu penuh dalam setiap makanan mereka, sebenarnya sudah menyantap terlalu banyak lemak. Manfaatkan daftar nutrisi dalam label makanan untuk membantu Anda menyeimbangkan pilihan makanan.
7. Seimbangkan Pilihan Makanan Anda Setiap Saat. Tak semua makanan harus sempurna. Saat Anda menyantap makanan tinggi lemak, garam atau gula, pilih yang bahan-bahannya paling rendah. Jika Anda melewatkan kelompok makanan ini dalam sehari, perbaiki di hari berikutnya.
8. Mengetahui Kesulitan Program Diet Anda. Perbaiki kebiasaan makan Anda, pertama kenali apa yang salah dengan pola makan Anda. Tuliskan apapun yang Anda makan dalam tiga hari, lalu periksa daftar tersebut dan cocokkan dengan tips ini. Apa Anda terlalu banyak menyantap mentega, saus, krim atau salad? Dari pada menghilangkannya sama sekali, lebih baik kurangi porsi Anda. Apa Anda merasa tak puas dengan menyantap buah dan sayuran? Jika tidak, Anda mungkin melewatkan nutrisi vital dalam makanan.
9. Buat Perubahan Secara Bertahap.Tak pernah ada 'makanan super' atau diet sehat yang mudah, jangan mengharapkan bisa langsung menghapus kebiasaan makan Anda dalam semalam. Mulai lah melakukan perubahan setahap demi setahap hingga mencapai hasil positif, dan jadi kebiasaan pola makan sehat sepanjang hidup. Untuk lebih mudahnya, jika Anda tak menyukai susu tanpa lemak, coba susu redah lemak. Pada akhirnya mungkin Anda juga akan menyukai susu tanpa lemak.
10. Ingat, Makanan Bukan Sebuah Kebiasaan Buruk. Pilih makanan yang didasarkan pada pola makan total Anda, bukan berdasarkan 'baik' atau 'buruk.' Jangan merasa bersalah jika Anda menyukai makanan seperti pie, kripik kentang, cokelat atau es krim. Makan secara layak, dan pilih makanan lain yang dapat menyeimbangkan gizi Anda dan beragam yang lain, yang baik untuk kesehatan Anda. (primusweb/erl)
1. Konsumsi Makanan Yang Kaya Nutrisi.Dibutuhkan 40 jenis nutrisi untuk membuat tubuh Anda tetap sehat. Dan satu jenis makanan saja tak bisa mencukupi asupan semua jenis ini. Pilihan makanan sehari-hari Anda seharusnya mencakup karbohidrat dan produk padi-padian penuh lainnya,buah-buahan, sayuran, produk susu serta daging, ikan atau makanan yang mengandung protein lainnya. Seberapa banyak makanan yang perlu seharusnya Anda makan tergantung dari kalori yang dibutuhkan tubuh Anda.
2. Konsumsi Padi-Padian Penuh, Buah dan Sayuran. Survey menunjukkan kalau kebanyakan orang tak cukup mengkonsumsi jenis makanan ini. Apakah Anda sudah menyantap 6-1 porsi nasi atau sereal, apakah 3 porsi dari jenis yang Anda makan ini termasuk padi-padian penuh? Apa Anda sudah menyantap makanan yang terdiri dari 2-4 porsi buah dan 3-5 porsi sayuran? Jika Anda termasuk yang tak menikmati jenis makanan ini sebelumnya, maka mulai saat ini beri kesempatan pada diri Anda untuk mencicipinya.
3. Atur Berat Badan Seimbang. Berat badan yang sesuai untuk Anda tergantung pada banyak faktor, termasuk jenis kelamin, tinggi badan, usia dan keturunan. Kelebihan berat berat badan membuat tekanan darah Anda meningkat, menyebabkan sakit liver, stroke, diabetes, dan beberapa jenis kanker atau penyakit lainnya. Tapi memiliki tubuh terlalu kurus juga bisa menyebabkan osteoporosis, ketidakseimbangan menstruasi dan masalah kesehatan lainnya. Jadi berat badan seimbang sangat mempengaruhi kesehatan.
4. Makan Dalam Ukuran Yang Layak. Jika Anda mempertahankan ukuran porsi Anda yang masuk akal, lebih mudah untuk menyantap makanan yang Anda inginkan supaya Anda tetap sehat. Apa Anda tahu rekomondasi makanan masak yang disajikan adalah 3 ons. Ukuran sedang buah-buahan adalah satu porsi dan satu cangkir pasta yang seimbang dua porsi, dan 4 porsi es krim.
5. Makan Secara Teratur. Melewatkan jam makan hanya akan membuat kontrol rasa lapar hilang, bahkan hasilnya malah jadi rasa lapar yang berlebihan. Saat Anda merasa lapar, itu juga berarti Anda melupakan soal nutrisi dalam makanan Anda. Menyantap camilan di antara jam makan satu-satunya cara yang dapat membantu Anda mengatasi rasa lapar, tapi jangan makan camilan berlebihan.
6.Kurangi, Bukan Membatasi Porsi Makan. Kebanyakan orang menyantap makanan untuk menyenangkan diri. Jika makanan favorit Anda jenis yang tinggi lemak, garam atau gula, kunci untuk menjadikannya layak. Periksa terlebih dahulu kandungan dalam diet makanan Anda dan ubahlah jika itu perlu. Bagi orang dewasa yang mengkonsumsi makanan tinggi lemak atau produk susu penuh dalam setiap makanan mereka, sebenarnya sudah menyantap terlalu banyak lemak. Manfaatkan daftar nutrisi dalam label makanan untuk membantu Anda menyeimbangkan pilihan makanan.
7. Seimbangkan Pilihan Makanan Anda Setiap Saat. Tak semua makanan harus sempurna. Saat Anda menyantap makanan tinggi lemak, garam atau gula, pilih yang bahan-bahannya paling rendah. Jika Anda melewatkan kelompok makanan ini dalam sehari, perbaiki di hari berikutnya.
8. Mengetahui Kesulitan Program Diet Anda. Perbaiki kebiasaan makan Anda, pertama kenali apa yang salah dengan pola makan Anda. Tuliskan apapun yang Anda makan dalam tiga hari, lalu periksa daftar tersebut dan cocokkan dengan tips ini. Apa Anda terlalu banyak menyantap mentega, saus, krim atau salad? Dari pada menghilangkannya sama sekali, lebih baik kurangi porsi Anda. Apa Anda merasa tak puas dengan menyantap buah dan sayuran? Jika tidak, Anda mungkin melewatkan nutrisi vital dalam makanan.
9. Buat Perubahan Secara Bertahap.Tak pernah ada 'makanan super' atau diet sehat yang mudah, jangan mengharapkan bisa langsung menghapus kebiasaan makan Anda dalam semalam. Mulai lah melakukan perubahan setahap demi setahap hingga mencapai hasil positif, dan jadi kebiasaan pola makan sehat sepanjang hidup. Untuk lebih mudahnya, jika Anda tak menyukai susu tanpa lemak, coba susu redah lemak. Pada akhirnya mungkin Anda juga akan menyukai susu tanpa lemak.
10. Ingat, Makanan Bukan Sebuah Kebiasaan Buruk. Pilih makanan yang didasarkan pada pola makan total Anda, bukan berdasarkan 'baik' atau 'buruk.' Jangan merasa bersalah jika Anda menyukai makanan seperti pie, kripik kentang, cokelat atau es krim. Makan secara layak, dan pilih makanan lain yang dapat menyeimbangkan gizi Anda dan beragam yang lain, yang baik untuk kesehatan Anda. (primusweb/erl)
Langganan:
Postingan (Atom)