Selasa, 04 Januari 2011

Kecurangan dan Tanggung Jawab Auditor Intern

Kecurangan dan Tanggung Jawab Auditor Intern

The Institute of internal auditors menerbitkan Statement on Internal Auditing Standars (SIASNo.3) mengenai pencegahan (deterrence), deteksi (detection), penyelidikan (investigation), dan pelaporan (reporting) kecurangan, pada juni 1985. Konklusi utama dari pernyataan tersebut relative terhadap pencegahan atau deteksi kecurangan adalah sebagai berikut :

-Pencegahan Kecurangan

Pencegahan kecurangan merupakan tanggungjawab manajemen. Pemeriksa intern bertanggungjawab untuk menguji dan menilai kecakupan dan efektivitas dari tindakan yang di ambil oleh manajemen untuk memenuhi kewajiban tersebut.

-Deteksi atau penemuan kecurangan

Pemeriksa intern harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasi indikator kemungkinan terjadinya kecurangan.



Tanggungjawab pemeriksa intern dalam area pengendalian kecurangan dalam prinsip dalam diikhtisarkan sebagai berikut :

1.Dalam penelaahan sistem untuk membantu menilai sejauh mana pencegahan dan penemuan kecurangan diberikan pertimbangan yang wajar bersama denga tujuan operasional yang lain.

2.Berjaga – jaga terhadap kemungkinan kecurangan dalam penelaahan aktivitas operasi yang dilakukan oleh personil organisasi termasuk penilaian yang konstruktif tentang kemampuan manajerial.


3.Membantu dan bekerjasama dengan personil organisaional dan pihak yang lain yang telah diberikan tanggung jawab berkaitan penyelidikan dari kecurangan aktual atau di curigai.

4.Melaksanakan penugasan khusus yang berhubungan dengan kecurangan apabila diminta oleh anggota organisasi yang bertanggungjawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar