Kamis, 06 Januari 2011

Prinsip Bagi Hasil

Prinsip Bagi Hasil ( Syirkah)

Produk pembiayaan syariah yang di dasarkan prinsip bagi hasil adalah :

Musyarakah

Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah di landasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama – sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara besama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud.

Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset ( seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang – barang lainnya yang dapat di nilai dengan uang. Dengan merangkum seluruk kombinasi dari bentuk kontribusi masing – masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

Ketentuan Umum :

Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama – sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti :
 Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
 Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
 Memberi pinjaman pada pihak lain.
 Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.


Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila :

 Menarik diri dari perserikatan.
 Meninggal dunia.
 Menjadi tidak cakap hukum.
 Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
 Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar