Kamis, 26 Mei 2011

Pendekatan Baru Lini - Eropa Dalam Integrasi Pasar Uang Eropa

Sejak inisiatif pertama pada tahun 19855 dan disahkannya Undang-undang Eropa Tunggal di bawah Kepresidenan Jacques Delors pada tahun 1986, Uni Eropa telah semakin disibukkan dengan suatu program yang ambisius yang dirancang untuk mendirikan suatu pasar internal yang dibebaskan bagi barang-barang, jasa dan orang. Kebebasan pergerakan dan fleksibilitas yang meningkat ini adalah komplemen yang diperlukan pada penciptaan kesatuan moneter yang terbaru dan pengenalan mata uang umum yang nyata yang akan berlaku pada bulan Januari 2002.

Pembenaran untuk suatu pasar intern yang efisien dan fleksibel terletak pada apa yang secara esensial, dasar-dasar perekonomian sebagai suatu disiplin. Wealth of Nation dari Adam Smith, sebagian ditulis sebagai serangan pada sistem perdagangan, preferensi dan rintangan lain dari para pedagang lama yang melihat ke dalam. Banyak dari hal-hal ini telah sedikit berubah dari sistem perkumpulan seperti abad pertengahan yang umum di kebanyakan tempat di Eropa. Argumentasi yang sederhana dan ampuh adalah bahwa, dihilangkannya halangan-halangan tersebut akan memungkinkan suatu bangsa dan daerah dalam bangsa itu untuk mewujudkan keuntungan komparatif mereka dalam memproduksi barang-barang da jasa tersebut dimana mereka paling cocok secara alami. Pasar yang lebih luas memungkinkan spesialisasi yang meningkat melalui skala dan ruang lingkup ekonomis.

Manfaatnya diwujudkan dalam produktivitas yang lebih tinggi, pengurangan biaya dan harga dan oleh karenanya, permintaan yang lebih besar – siklus yang bagus. Semuanya dapat diringkaskan dalam bentuk potensi produktif yang meningkat, atau total produktivitas faktor. Di dalam UE, suatu mata uang umum yang dikendalikan dan dikelola oleh Bank Sentral Eropa yang baru-baru ini didirikan dan independen mengandung arti bahwa negaranegara anggota secara individu, kehilangan kendali atas instrumen nilai tukar mereka dan oleh karenanya, atas kebijaksanaan moneter domestik. Satu nilai tukar dan suku bunga Euro tunggal, bersama dengan tingkat inflasi seluruh Eropa, sekarang menjadi tanggung jawab dari bank sentral ini. Maka sama seperti Sumatera, atau sebagai contoh, Sulawesi tidak dapat menentukan nilai tukar dan kebijaksanaan moneternya sendiri, begitu juga dengan Jerman, negara anker UE yang bersejarah, Perancis, Spanyol dan kebanyakan mayoritas negaranegara anggota lainnya.

Saat ini, menarik untuk meneliti bahwa pada tingkat yang lebih luas, sementara satu bagian dari dunia dalam bentuk blok Soviet yang sebelumnya telah terpecah belah dan terdesentralisasi menjadi negara-negara yang terpisah atau republik-republik yang otonomi, sementara satu bagian yang sama besarnya, yaitu Eropa Barat, ternyata melakukan hal yang sama sekali berlawanan.

Dari formasi yang pada awalnya enam negara EEC pada tahun 1958, di Eropa terdapat program integrasi ekonomi yang lebih kurang tetap dan terus menerus. Lebih jauh, satu blok yang telah memperluas penambahan anggota negara-negara secara progresif sampai pada titik yang saat ini ada lima belas peserta. Perluasan dimasa mendatang dalam prospek yang mantap yang, mungkin terlepas dari, mungkin Swiss, hampir setiap negara yang kita anggap sekarang sebagai Eropa baru yang lebih luas, dapat menjadi bagian dari kerjasama ini. Tentu saja ada daftar tunggu dengan Polandia, Hungaria, Republik Ceko dan Estonia sebagai contohnya, dalam gelombang pertama, yang antri untuk keanggotaan. Satu-satunya pertanyaan yang substantif adalah bila dan masalah saat ini adalah perundingan yang kompleks yang banyak dipublikasikan.

Disamping itu, ada proses integrasi lebih dalam yang progresif secara signifikan. Terdapat peningkatan yang besar dalam perdagangan internal dan eksternal, bersama-sama dengan didirikannya perusahaan-perusahaan multi-nasional dan pertumbuhan investasi asing langsung melalui pembebasan pasar-pasar modal. Indonesia, berdasarkan populasi, merupakan negara terbesar keempat di dunia, berada pada suatu posisi perantaraan yang menarik. Dalam istilah kebijaksanaan praktis, Indonesia baru saja sampai pada apa yang mungkin dikatakan sebagai inisiatif desentralisasi terbesar dalam sejarah. Ditahun 2001 sekarang ini saja, 25 persen dari total anggaran pengeluaran, kira-kira 4,0 persen PDB telah dibagikan kepada daerah-daerah.


Referensi :

Komisi Eropa, “Latar Belakang Studi-studi pada Satu Pasar Satu Uang”, No. 44, Ekonomi Eropa, No. 44, 1991.

Komisi Eropa, 1996, “Evaluasi Ekonomi dari Pasar Internal”, Ekonomi Eropa, No. 4.

Goodpaster, G., dan Ray, D. 2001, “Perdagangan, Kewarganegaraan dan Desentralisasi”, USAID, Makalah Proyek PEG.


Irwin, D.A., 1996, “Melawan Pasang; Sejarah Intelektual dari Perdagangan Bebas”, Princeton University Press.

McKinnon, R. 1963, “Daerah-daerah Mata Uang Optimum”, American Economic Review, No. 53.


Baldwin, R., 1985, “Keuntungan Dinamis yang Terukur dari Perdagangan”, Jurnal Ekonomi Politik Vol. 100, No. 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar