Rekonsiliasi dilakukan dengan cara penelusuran detail dari transaksi di rekening koran, dibandingkan dengan detail di buku bank. Bila ditemukan adanya perbedaan maka diambil tindakan untuk mengoreksi berupa penambahan transaksi dibuku bank itu atau cukup diketahui karena akan terkoreksi dengan sendirinya pda bulan yang akan datang.
Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama
Sejalan dengan penerbitan dan perdagangan saham internasional yang semakin berkembang, masalah-masalah yang terkait dengan penyerahan laporan keuangan dalam wilayah non domestic semakin menjadi penting. Beberapa pendukung berpendapat bahwa harmonisasi internasional akan membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas Negara.
Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :
a. Rekonsiliasi.
Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi Negara asal, tapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting di Negara asal dan di Negara dimana laporan keuangan dilaporkan.
Rekonsiliasi berbiaya rendah bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang berbeda. Namun demikian rekonsiliasi hanya menyajikan ringkasan dan bukan gambaran perusahaan yang utuh.
b. Pengakuan bersama / timbal balik / resiprositas
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negeri asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip Negara asal. Resiprositas tidak meningkatkan perbandingan laporan keuangan lintas Negara dan dapat menimbulkan “lahan bermain yang tisak seimbang” yang mana memungkinkan perusahan-perusahaan asing menerapkan standar yang tidak terlalu ketat bila dibandingkan dengan yang diterapkan terhadap perusahaan domestic.
4. Evaluasi
Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan tuntas. Beberapa argument yang menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Akan tetapi, semakin banyak bukti menunjukan bahwa tujuan harmonisasi internasional akuntansi, pengungkapan, dan audit telah menerima begitu luas sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi internasional akan berlanjut atau bahkan semakin cepat.
Meskinpun terdapat perbedaan, seluruh dimensi akuntansi telah menjadi teharmonisasi di seluruh dunia. Terbukti dengan sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS). Banyak Negara telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan, menggunakan IFRS sebagai dasar standar nasional atau mengizinkan penerapan IFRS. Organisasi Internasional dan badan pembuat standar terkemuka diseluruh dunia (Komisi Eropa, Organisasi Perdagangan Dunia, dll) mengesahkan tujuan Badan Standar Akuntansi Internasional. Kemajuan dalam harmonisasi pengungkapan dan audit cukup mengesankan.
Perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi ini melihat manfaat ekonomi dalam standar akuntansi dan pengungkapan yang kredibel di mata internasional. Keberhasilan upaya hermonisasi oleh organisasi internasional dapat menunjukan bahwa harmonisasi terjadi sebagai respons alami terhadap kekuatan-kekuatan ekonomi.
5. Penetapan Standar Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari
a. Perjanjian Internasional atau politis
b. Kepatuhan secara sukarela
c. Keputusan oleh Badan Pembuat Standar akuntansi nasional
Usaha-usaha Intenasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, dan akan menjadi masalah ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus menjadi rujukan pertama ( mempunyai keunggulan ).
Ketika perusahaan-perusahaan mengadopsi lebih dari satu set standar akuntansi, akibat yang sering harus ditanggung adalah mereka harus menerbitkan satu set laporan untuk setiap set standar akuntansi yang mereka adopsi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi standar akuntansi nasional dan standar internasional.
REFERENSI :
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 2. Jakarta : Salemba Empat.
jurnal akuntansi dan keuangan volume 6, no. 1, april 2007 halaman 1 - 17 analisis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar